Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketaatan pada perintah penguasa

Banyumas, Selasa 19 maret 2013, syarhussunnah point 23 mendengar dan taat pada penguasa. Berdasarkan hadis: mendengar dan taat meurupakan kewajiban bagi seorang muslim baik disukai maupun tidak disukai, selama tidak ada kemaksiatan, seandainya penguasa memerintahkan maksiat maka tidak ada ketaatan dalam berbuat kemaksiatan kepada Allah.

Ketika penguasa memerintahkan sesuatu maka perintah itu tidak akan lepas dari 3 keadaaan:
1 perintah pada perkara baik yg termasuk perintah allah dan rasulnya. Maka kaum muslim wajib taat.
2 apabila pemerintahan menyuruh perbuatan maksiat kepada allah amaka tidak ada ketaatan pada mabluk dalam perbuatan maksiat.
3 kalau penguasa memerintahkan perintah yang mubah atau dengan kata lain tidak ada aturannya dalam agama baik larangan maupun perintah, maka wajib lah kaum muslimin mendengar dan taat.

Posting Komentar untuk "Ketaatan pada perintah penguasa"